6 Anggota Anarko Ditetapkan Tersangka Rusuh saat Aksi Hari Buruh di Semarang
Semarang: Polisi menetapkan enam tersangka dalam kerusuhan aksi peringatan Hari Buruh (May Day) di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, pada 1 Mei 2025. Para tersangka itu merupakan anggota kelompok Anarko.
“Ada enam orang kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M.Syahduddi, di Mapolrestabes Semarang, Sabtu, 3 Mei 2025.
Syahduddi menerangkan penetapan enam orang sebagai tersangka itu telah memenuhi dua alat buti, serta memenuhi unsur pidana dalam Pasal 214 subsider Pasal 170 KUHP. Para tersangka itu disangka telah melawan aparat saat bertugas serta melakukan pengerusakan fasilitas umum secara bersama-sama.
“Mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam melakukan aksi anarkis tersebut, ada yang menyusun rencana untuk membuat aksi unjuk rasa berakhir rusuh termasuk penggunaan pakaian berwarna hitam, ada yang merusak fasilitas umum, melempar petugas pengamanan dengan batu, kayu dan benda lain serta melakukan aksi lain yang membahayakan dan melukai petugas”, papar Syahduddi.
Dia menerangkan bahwa rnam tersangka itu teridentifikasi dari kelompok anarko dari bukti grup WhatsApp dengan judul ‘Anarko’. Syahduddi memastikan penyidik polisi masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap aktor intelektual serta memburu keberaan anggota Anarko di wilayah Semarang.
“Hal ini untuk menjamin Kota Semarang harus aman dan kondusif serta terbebas dari segala macam tindakan anarkis yang mengarah kepada aksi kriminal,” tegas Syahduddi.