Hukum Islam Ziarah Makam Menjelang Ramadan
Jakarta: Menjelang Ramadan 2025 yang diperkirakan akan dimulai pada awal bulan Maret, umat Islam di berbagai daerah mulai melaksanakan tradisi ziarah kubur. Tradisi ini telah menjadi bagian penting dari budaya Islam, khususnya di Indonesia.
Masyarakat melakukan ziarah ke makam keluarga atau ulama sebagai bentuk penghormatan serta doa bagi mereka yang telah wafat. Namun, bagaimana sebenarnya hukum Islam mengenai ziarah kubur menjelang Ramadan?
Ziarah Kubur dalam Pandangan Islam
Melansir Nahdlatul Ulama (NU) Jombang, pada awalnya, Rasulullah saw. melarang umat Islam untuk melakukan ziarah kubur. Larangan ini disebabkan oleh kondisi keimanan umat Islam yang masih lemah saat itu serta kebiasaan masyarakat Arab yang masih terpengaruh oleh praktik-praktik syirik.
Namun, seiring waktu, ketika keimanan umat semakin kuat, Rasulullah saw. akhirnya memperbolehkan ziarah kubur dengan tujuan mengingatkan manusia kepada kematian dan kehidupan akhirat.
Mengutip hadits yang diriwayatkan dalam Sunan Tirmidzi no. 973, Rasulullah saw. bersabda:
“Hadits dari Buraidah ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda “Saya pernah melarang berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah! karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat.”
Dengan dasar hadits ini, para ulama menyepakati bahwa ziarah kubur diperbolehkan selama tidak mengandung unsur syirik dan dilakukan dengan niat yang benar.
Hikmah dan Manfaat Ziarah Kubur
Dalam kitab Nihayatuz Zain, Syaikh Nawawi al-Bantani menjelaskan bahwa “disunnahkan untuk berziarah kubur, barang siapa yang menziarahi makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari Jumat, maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya.“
Selain itu, dalam kitab Al-Mu’jam al-Kabir disebutkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:
“Barang siapa berziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari Jumat, maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya.”
Dari berbagai keterangan tersebut, hikmah ziarah kubur antara lain:
1. Mengingatkan manusia akan kehidupan setelah mati dan pentingnya mempersiapkan diri untuk akhirat.
2. Mendoakan keluarga atau kerabat yang telah meninggal sebagai bentuk bakti kepada mereka.
3. Memperkuat hubungan dengan leluhur serta mengenang jasa-jasa mereka.
4. Memotivasi diri untuk memperbaiki amal ibadah sebelum datangnya kematian.
Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita
Terkait hukum ziarah kubur bagi wanita, sebagian ulama memakruhkannya karena khawatir akan timbulnya kesedihan berlebihan yang dapat mengganggu keimanan. Dalam kitab I’anatut Thalibin disebutkan:
“Dimakruhkan bagi wanita berziarah kubur karena hal tersebut cenderung membantu pada kondisi yang melemahkan hati dan jiwa.”
Namun, ada pendapat lain yang memperbolehkan wanita berziarah kubur dengan syarat menjaga adab dan tidak berlebihan dalam menunjukkan kesedihan. Bahkan, ziarah ke makam Rasulullah saw. dan para wali hukumnya sunnah bagi wanita sebagaimana bagi laki-laki.
Baca Juga: Jelang Ramadan, DKI Pastikan Stok Pangan Aman |
Tradisi Ziarah Kubur di Indonesia
Di Indonesia, ziarah kubur menjelang Ramadan dikenal dengan berbagai istilah, seperti nyekar di Jawa Tengah, kosar di Jawa Timur, dan munggahan di Sunda. Tradisi ini dilakukan dengan membersihkan makam, menaburkan bunga, serta membacakan doa dan ayat-ayat Al-Qur’an untuk ahli kubur.
Mengutip NU Online pada Senin, 4 Maret 2024, “Di Nusantara, ziarah kubur menjadi tradisi yang sangat kuat. Apalagi di bulan Sya’ban menjelang Ramadan, bisa dipastikan tempat pemakaman dikerumuni banyak orang dalam rangka mengirimkan doa kepada orang tuanya, leluhurnya, dan seterusnya.”
Ziarah kubur menjelang Ramadan merupakan tradisi yang memiliki dasar dalam ajaran Islam. Rasulullah saw. telah memperbolehkannya dengan tujuan mengingatkan manusia akan akhirat. Selain itu, ziarah kubur juga menjadi sarana untuk mendoakan keluarga yang telah meninggal serta mempererat hubungan dengan leluhur.
Oleh karena itu, selama dilakukan dengan adab yang benar dan tanpa unsur syirik, ziarah kubur adalah amalan yang dianjurkan menjelang datangnya bulan suci Ramadan.