KUBET – Kak Seto Nilai Eks Kapolres Ngada Pantas Dihukum Kebiri

Kak Seto Nilai Eks Kapolres Ngada Pantas Dihukum Kebiri

Kak Seto Nilai Eks Kapolres Ngada Pantas Dihukum Kebiri

Jakarta: Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto berharap mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diberi hukuman maksimal dalam kasus narkoba maupun pencabulan. Kalau perlu, diberikan hukuman berupa kebiri atau hukuman mati.

“Sebagaimana juga telah disampaikan oleh Ketua LPAI Provinsi NTT, Kak Veronika Ata karena pelaku adalah juga seorang anggota penegak hukum yang seharusnya justru melindungi anak, maka sepatutnya diberikan sanksi pidana optimal, yaitu hukuman kebiri atau hukuman mati,” kata Kak Seto saat dihubungi, Sabtu, 15 Maret 2025. 

Hal senada juga diungkapkan Ketua Dewan Pengurus Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Promosi Hak Anak dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Lia Latifah. Pihaknya menilai hukuman yang diberikan seharusnya tidak hukuman biasa. 

“Kemarin kita sudah sampaikan bahwa kita meminta itu (hukuman maksimal) hukumannya antara hukuman mati atau hukuman seumur hidup plus kebiri,” ucap dia.
 

Baca juga: Komnas Perempuan Sebut Indonesia Darurat Kekerasan Seksual

Ia mengatakan pelakunya merupakan seorang kapolres yang tahu betul tentang hukum, sanksi, dan harus diberikan hukuman berat. Hukuman tak boleh sekadar penonaktifan, tetapi diberhentikan secara tidak terhormat dan hukuman pidana maksimal.

Polri menetapkan mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, AKB Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka dugaan kasus asusila dan penggunaan narkoba. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Ia terbukti membuat dan menyebarkan konten pornografi anak menggunakan handphone. Lalu, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut melalui website atau forum pornografi anak di darkweb, yang dapat diakses siapa pun yang bergabung di dalam forum tersebut.

Sebanyak empat korban Fajar ialah anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR alias F usia 20 tahun. 

“Kasus ini melihatnya sungguh sangat sedih, pelakunya sungguh seorang anggota kepolisian dengan pangkat tinggi,” ungkap Lia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *