
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Metrotvnews.com/Fachri)
Pemerintah Tegaskan Paulus Tannos Masih Warga Indonesia
Candra Yuri Nuralam • 29 January 2025 16:02
Jakarta: Kementerian Hukum memastikan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Paulus Tannos masih merupakan warga negara Indonesia (WNI). Kendati, Paulus mengaku memiliki paspor diplomatik Guinea Bissau.
“Indonesia punya Undang-undang tentang kewarganegaraan. Prinsipnya Indonesia menganut kewarganegaraan tunggal,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Januari 2025.
Supratman mengatakan, Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan ganda Tannos. Dia sejatinya sudah mengajukan pencabutan kewarganegaraan Indonesia sebanyak dua kali, namun, ditolak.
Alasan penolakan karena Tannos tidak kunjung menyelesaikan administrasi yang diminta oleh pemerintah. Sehingga, sampai saat ini, pencabutan status warga Indonesia untuknya belum sah.
Baca juga: Ekstradisi Paulus Tannos Disebut tak Bisa Instan |
“Yang bersangkutan saat ini memiliki paspor negara sahabat, namun untuk melepas kewarganegaraan Indonesia tidak berlaku otomatis,” ucap Supratman.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.
Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.
Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.
Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.