KUBET – Pelantikan Kepala Daerah Batal Dilakukan 6 Februari, Perludem: Sesuai Putusan MK

Pelantikan Kepala Daerah Batal Dilakukan 6 Februari, Perludem: Sesuai Putusan MK

Pelantikan Kepala Daerah Batal Dilakukan 6 Februari, Perludem: Sesuai Putusan MK

Jakarta: Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) membatalkan pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025 sudah tepat. Sesuai aturan, pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024 memang tidak dijadwalkan pada 6 Februari 2024. 

Pembina Perludem Titi Anggraini menerangkan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.27/PUU-XXII/2024 dan Nomor 46/PUU-XXII/2024, pelantikan kepala daerah secara serentak seharusnya dilakukan setelah MK menyelesaikan perselisihan hasil pilkada untuk perkara yang tidak dapat diterima dan ditolak. 

“Apalagi jadwal penyelesaian sengketa sudah sangat jelas sebagaimana diatur dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024,” ujar Titi saat dihubungi, Minggu, 2 Februari 2025.

Menurut dia, jika pemerintah pusat memaksakan pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025, justru akan bertentangan dengan putusan MK. Ini bisa menimbulkan ekses gugatan hukum dari kepala daerah definitif yang sedang menjabat.

“Akibat pemotongan masa jabatan karena pelantikan kepala daerah yang dilakukan tidak sejalan dengan pertimbangan hukum dalam Putusan MK,” bebernya. 
 

Baca juga: Penundaan Pelantikan Kepala Daerah Disebut demi Keserentakan

Titi mengatakan bagi kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa harus menunggu. Titi mengatakan masa tunggu itu bisa menjadi waktu mematangkan program dan rencana kerja yang ada dalam janji kampanye. 

Ia meyakini penundaan ini tidak akan berpengaruh terhadap roda kepemimpinan daerah. Toh, APBD maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 sudah disahkan. 

“Sehingga kepala daerah definitif yang masih menjabat maupun penjabat kepala daerah harus bekerja sebagaimana alokasi anggaran dan rencana kerja yang sudah ada,” ujar Titi. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *