KUBET – Bela Israel, Trump Jatuhkan Sanksi pada Pengadilan Kriminal Internasional

Bela Israel, Trump Jatuhkan Sanksi pada Pengadilan Kriminal Internasional

Bela Israel, Trump Jatuhkan Sanksi pada Pengadilan Kriminal Internasional

Washington: Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah mengesahkan sanksi ekonomi dan perjalanan yang menargetkan orang-orang yang bekerja pada penyelidikan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap warga negara AS atau sekutu AS seperti Israel. Ini seperti mengulangi tindakan yang diambilnya selama masa jabatan pertamanya.

Seperti dilansir Radio New Zealand, Jumat 7 Februari 2025,  langkah tersebut bertepatan dengan kunjungan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu ke Washington, yang -,bersama dengan mantan menteri pertahanannya dan seorang pemimpin kelompok pejuang Palestina Hamas,- dicari oleh ICC atas perang di Jalur Gaza.

Tidak jelas seberapa cepat AS akan mengumumkan nama-nama orang yang dikenai sanksi. Selama pemerintahan Trump pertama pada tahun 2020, Washington menjatuhkan sanksi kepada jaksa penuntut saat itu Fatou Bensouda dan salah satu pembantu utamanya atas penyelidikan ICC terhadap dugaan kejahatan perang oleh pasukan Amerika di Afghanistan.

ICC tidak segera menanggapi permintaan komentar. Sanksi tersebut termasuk membekukan aset AS apa pun dari mereka yang ditunjuk dan melarang mereka dan keluarga mereka mengunjungi Amerika Serikat.

ICC yang beranggotakan 125 orang adalah pengadilan permanen yang dapat mengadili individu atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan kejahatan agresi terhadap wilayah negara anggota atau oleh warga negaranya. Amerika Serikat, Tiongkok, Rusia, dan Israel bukan anggota.

Trump menandatangani perintah eksekutif tersebut setelah Senat AS dari Partai Demokrat minggu lalu memblokir upaya yang dipimpin Partai Republik untuk meloloskan undang-undang yang menetapkan rezim sanksi yang menargetkan pengadilan kejahatan perang.

Pengadilan telah mengambil langkah-langkah untuk melindungi staf dari kemungkinan sanksi AS, dengan membayar gaji tiga bulan di muka, karena bersiap menghadapi pembatasan keuangan yang dapat melumpuhkan pengadilan kejahatan perang, sumber mengatakan kepada Reuters bulan lalu.

Pada Desember, presiden pengadilan, hakim Tomoko Akane, memperingatkan bahwa sanksi akan “dengan cepat merusak operasi pengadilan dalam semua situasi dan kasus, dan membahayakan keberadaannya”.

Rusia juga telah membidik pengadilan tersebut. Pada tahun 2023, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Vladimir Putin, menuduhnya melakukan kejahatan perang dengan mendeportasi ratusan anak secara ilegal dari Ukraina. Rusia telah melarang masuknya kepala jaksa ICC Karim Khan dan menempatkan dia beserta dua hakim ICC dalam daftar pencarian orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *