Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis jadi 20 Tahun
Jakarta: Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis penjara untuk suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Masa kurungan dia kini menjadi 20 tahun.
“Selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar,” kata Ketua Majelis Banding di Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025.
Hukuman denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan. Jika tidak, vonis penjaranya ditambah delapan bulan.
Majelis juga memberikan pidana pengganti untuk Harvey. Totalnya lebih dari empat ratus miliar.
Baca juga:
Survei: 89,3% Masyarakat Nilai Vonis Harvey Moeis Tak Setimpal |
“Menghukum uang pengganti Rp420 miliar,” ujar Majelis.
Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda Harvey akan dirampas untuk dilelang.
Jika hartanya tidak cukup, hukuman penjara Harvey bakal ditambah sepuluh tahun. Tidak ada pertimbangan meringankan dari hakim.
Sementara itu, pertimbangan memberatkan adalah Harvey tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Lalu, dia sudah menyakiti hati masyarakat karena terlibat kasus korupsi komoditas timah.