KUBET – Fakta-fakta Ariel dan Para Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK

Fakta-fakta Ariel dan Para Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK

Fakta-fakta Ariel dan Para Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK

Jakarta: Sebanyak 29 musisi Indonesia, termasuk Ariel Noah, Armand Maulana, dan Bunga Citra Lestari, melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Mereka mengajukan permohonan agar penyanyi bisa membawakan lagu tanpa perlu izin pencipta, asalkan tetap membayar royalti.

Gugatan yang diajukan sejak 7 Maret 2025 ini masih dalam tahap pengajuan permohonan dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Artinya, perkara ini belum masuk ke tahap registrasi dan belum mendapatkan nomor perkara.

Berikut beberapa fakta terkait gugatan ini:

1. Meminta Pasal 9 Ayat 3 UU Hak Cipta Dimaknai Berbeda
Ariel dkk meminta MK menyatakan bahwa penggunaan komersial suatu ciptaan dalam pertunjukan tidak memerlukan izin pencipta atau pemegang hak cipta, asalkan tetap membayar royalti.

Baca juga: Tuntut Perlindungan yang Lebih Adil, 29 Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK

 

2. Meminta Definisi “Setiap Orang” di Pasal 23 Ayat 5 UU Hak Cipta Diperjelas
Mereka meminta frasa “setiap orang” dalam pasal ini dimaknai sebagai penyelenggara acara pertunjukan, kecuali ada perjanjian berbeda. Selain itu, pembayaran royalti juga dapat dilakukan sebelum atau sesudah pertunjukan.

3. Menyoal Pasal 81 UU Hak Cipta
Para musisi ini ingin MK menyatakan bahwa karya berhak cipta yang digunakan secara komersial dalam pertunjukan tidak memerlukan lisensi pencipta, selama royalti tetap dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

4. Menuntut Hak Pungutan Royalti Non-Kolektif
Mereka juga menggugat Pasal 87 Ayat 1 agar pencipta atau pemegang hak cipta diperbolehkan memungut royalti secara non-kolektif dan tidak diskriminatif.

5. Meminta Pasal 113 Ayat 2 UU Hak Cipta Dinyatakan Bertentangan dengan UUD 1945
Ariel dkk menilai pasal ini tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia,” demikian bunyi petitum terakhir dalam gugatan tersebut.

29 Musisi yang Mengajukan Gugatan
Sejumlah penyanyi besar Indonesia ikut dalam gugatan ini, di antaranya Armand Maulana, Titi DJ, Judika, BCL, Rossa, Raisa, Nadin Amizah, Ikang Fawzi, Andien, Yuni Shara, hingga Tantri Kotak. Hingga saat ini, gugatan tersebut masih dalam tahap pengajuan dan menunggu proses lebih lanjut dari Mahkamah Konstitusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *