Otak-atik Regulasi untuk Seskab Teddy Dinilai Sudah Kelewat Batas
Jakarta: Jabatan Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto makin disorot di tengah upaya DPR dan pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) TNI. Perubahan regulasi yang salah satunya dinilai untuk mengakomodasi posisi Teddy di kabinet pun dinilai sudah kelewat batas.
“Ini kan kelihatannya pemerintah atau Presiden ini (terkesan) menyelamatkan satu orang dengan mengubah peraturan perundang-undangan yang ada. Ini kan sudah enggak benar, sudah terlalu jauh,” kata pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, kepada Media Indonesia, Sabtu, 15 Maret 2025.
Teddy yang masih berstatus prajurit aktif dimungkinkan menjabat sebagai Seskab karena terbitnya peraturan presiden (Perpres) Nomor 148/2024 tentang Kementerian Negara. Beleid itu menegaskan posisi Seskab sebagai bagian dari Sekretariat Militer Presiden yang menjadi legitimasi atas penempatan prajurit aktif.
Keganjilan dari upaya pemerintah menempatkan Teddy sebagai Seskab juga tersirat lewat pembelaan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Saat dimintai tanggapan soal polemik perlu tidaknya Teddy untuk mundur, Agus menegaskan bahwa jabatan Seskab setara dengan eselon II.
Baca juga: Apa yang Akan Diubah Dalam UU TNI |
Dengan logika seperti itu, seharusnya tidak ada lagi jabatan eselon I dalam struktur organisasi di Setkab. Kenyataannya, sampai saat ini masih ada deputi pada Setkab yang eselon I.
“Karena kan kalau misalnya dia diletakkan pada eselon II, ya berarti deputinya diturunin dong jadi eselon III,” terang Trubus.
Bagi Trubus, cara pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengubah regulasi untuk menyelamatkan posisi tertentu tak ubahnya dengan praktik yang dilakukan pada pemerintahan Joko Widodo. Ia berpandangan penempatan prajurit TNI, terutama yang dekat dengan Prabowo di Setkab, sengaja dilakukan untuk menyukseskan gelaran Pilpres 2029.