KPK Resmi Menerbitkan Sprindik Kasus Korupsi di BJB
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara dugaan rasuah di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk. Sudah ada tersangka yang ditetapkan.
“Ya, sudah menerbitkan surat penyidikan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Maret 2025.
Setyo enggan memerinci nama-nama tersangka dalam perkara itu. KPK akan membeberkannya ke publik, dalam waktu dekat.
“Kalau terhadap tindak lanjut terhadap penanganannya pascadilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut,” ucap Setyo.
Baca juga: KPK Buka Peluang Koordinasi APH Lain Terkait Kasus Korupsi di BJB |
Sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru. Kasusnya berkaitan dengan dugaan rasuah penempatan dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.
“KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa terkait iklan BJB,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta pada Sabtu, 14 September 2024.
Asep enggan memerinci kronologi kasusnya. Perkara ini lama diusut karena dikerjakan saat masa transisi pimpinan KPK.