KUBET – Komnas Perempuan Catat Peningkatan Pelaporan Kekerasan terhadap Perempuan

Komnas Perempuan Catat Peningkatan Pelaporan Kekerasan terhadap Perempuan

Komnas Perempuan Catat Peningkatan Pelaporan Kekerasan terhadap Perempuan

Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap perempuan (Komnas Perempuan) mencatat ada 445.502 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2024. Jumlah pelaporan ini meningkat 10 persen ketimbang tahun sebelumnya.

“Saya ingin mengingatkan bahwa jangan khawatir dengan peningkatan pelaporan. Karena sesungguhnya itu menunjukkan keberanian korban dan juga akses untuk melaporkan yang lebih dapat diandalkan,” kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, Jumat, 7 Maret 2025. 

Komnas Perempuan juga mencatat kenaikan paling signifikan terjadi pada kasus kekerasan seksual, yang meningkat 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Tren ini menyoroti pentingnya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Selain itu, kekerasan berbasis gender juga mengalami lonjakan lebih dari 14 persen ketimbang 2023. Mayoritas kasus masih terjadi dalam hubungan personal, pelaku memiliki kedekatan dengan korban.

Andy menegaskan kualitas data yang dikumpulkan dalam Catatan Tahunan (Catahu) 2024 mengalami perbaikan. Meskipun, jumlah lembaga yang terlibat sedikit berkurang dibandingkan tahun sebelumnya. 

“Sebanyak 83 lembaga berkontribusi dalam penyusunan data dengan 34 di antaranya bekerja di tingkat nasional dan data dihimpun dari 21 provinsi,” bebernya.
 

Baca juga: Polri-Kementerian PPPA Sepakati Percepatan Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Komnas Perempuan juga melakukan pembaruan metodologi dengan memilah data dalam tiga lapis proses peradilan, yaitu tingkat pelaporan, tingkat penuntutan, dan tingkat putusan persidangan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai seberapa banyak kasus yang berhasil diproses hingga tahap akhir.

“Keinginan yang kuat untuk sinergi data nasional ini dan juga untuk mengasah strategi pemenuhan hak korban inilah yang menjadi dasar pertimbangan judul Catahu 2024 ini: ‘Menata Data, Menajamkan Arah’,” jelas Andy.

Namun, ia juga menyoroti tantangan dalam membangun sistem data terintegrasi dan akurat, yang masih bergantung pada proses manual dan semidigital. Komnas Perempuan mendorong adanya komitmen dari berbagai pihak untuk memperkuat infrastruktur teknologi dan sumber daya manusia guna memastikan dokumentasi data yang lebih akurat dan responsif.

Capaian penanganan kekerasan terhadap perempuan

Dalam Catahu 2024, Komnas Perempuan juga menyoroti dua pencapaian penting dalam upaya penanganan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Pertama, pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (PPA-PPO). Direktorat ini diharapkan dapat mempercepat penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta perdagangan orang.
 

Baca juga: Wakapolri Dorong Korban Kekerasan dan Eksploitasi Berani Melapor

Kedua, penguatan Mekanisme Kerja Sama Pencegahan Penyiksaan. Sejak 2018, enam lembaga, termasuk Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan Ombudsman, telah bekerja sama dalam upaya pencegahan penyiksaan, terutama di lembaga pemasyarakatan dan tahanan lainnya.

Andy mengajak seluruh pihak untuk terus berkontribusi dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan, baik melalui penguatan kebijakan, peningkatan layanan korban, maupun sinergi data yang lebih kuat.

Ia mengingatkan membuat sinergi data tidak murah dan tidak mudah. Membutuhkan komitmen dari banyak pihak, termasuk anggaran yang memadai untuk infrastruktur teknologi dan sumber daya manusianya. 

“Karena itu, mari kita jadikan sinergi database sebagai agenda bersama dalam membangun kebijakan publik yang lebih inklusif dan responsif terhadap korban,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *