KUBET – Hasto Segera Diadili

Hasto Segera Diadili

Hasto Segera Diadili

Jakarta: Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sekjen PDIP itu segera diadili.

“Dan sudah diterima oleh panitera dan tercatat, jadi, tinggal nunggu proses berikutnya,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Maret 2025.

Pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang. Agenda sidang ditentukan oleh pihak Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Ya, kami semua pasti tinggal menunggu saja penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Setyo.

Kubu Hasto dipanggil KPK hari ini. Saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, kuasa hukumnya membawa berkas perkara menggunakan troli.

“Ini enggak tahu berapa tebalnya, untuk dua perkara,” kata Pengacara Hasto, Johanis Tobing.
 

Baca: KPK: Hasto Masih Bisa Ajukan Ahli Meringankan di Persidangan

Kubu Hasto menanti persidangan. Johanes menyebut jaksa KPK sudah memberi tahu perkara kliennya sudah dilimpahkan ke pengadilan tipikor.

“Mungkin minggu depan,” ujar Johanes.

KPK menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis, 20 Februari 2025. Upaya paksa itu berlaku selama 20 hari pertama dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.

“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.

Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.

“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.

Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *